PRAKTIK PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH PADA BMT AL FATH IKMI
DOI:
https://doi.org/10.51875/jibms.v1i1.176Keywords:
BMT, DPS, Dewan Pengawas SyariahAbstract
Perkembangan BMT tidak terbendung seiring dengan kebutuhan masyarakat akan permodalan dan pembiayaan usaha yang murah. Sebagai sebuah entitas ekonomi syariah, keseluruhan dari usaha dan kegiatan BMT tunduk pada prinsip syariah. Untuk memastikan dari implementasi dan konsistensi penerapan prinsip syariah di dalam kelembagaan, BMT diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pengawasan Dewan Pengawas Syariah di BMT Al Fath IKMI. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer melalui observasi dan wawancara, teknik analisis menggunakan triangulasi data dan sumber. Hasil penelitian ini adalah Pengawasan syariah di KSPPS BMT Alfath IKMI selama ini berjalan dengan baik, dengan parameter pengawas syariah aktif melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang telah ada, yaitu PAS 002 BMT. Pengawasan dilaksanakan baik secara formal maupun informal.