REALISASI PAJAK DAERAH BERDASARKAN PERSPEKTIF TAFSIR MAQASHIDI TERHADAP QS. AT-TAUBAH: 29
Keywords:
Regional Taxation, Maqasidi Interpretation, Q.S. At-Taubah: 29Abstract
Pajak daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah. Dalam konteks Islam, pemungutan pajak harus sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, dan tujuan syariat (maqasid al-syariah). Pada penelitian ini akan menafsirkan yaitu Qs.At-Taubah: 29, ayat ini dipilih sebagai objek kajian penafsiran karena mengandung unsur jizyah yang sesuai dengan tema kajian pada penelitian ini, sehingga dapat dikontekstualisasikan untuk menjawab persoalan kekinian yang akan dibahas pada penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan tafsir maqasidi, yaitu menafsirkan teks ayat Al-Qur’an dengan mempertimbangkan nilai-nilai dan tujuan syariat secara menyeluruh. Dengan menganalisis sumber primer dalam penelitian ini yaitu ayat al-Qur’an dengan merujuk kepada kitab tafsir klasik, modern dan kontemporer hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Q.S. At-Taubah ayat 29 yang awalnya berkaitan dengan konsep jizyah terhadap ahlul kitab di era Rasulullah SAW, secara maqasidi dapat dijadikan landasan moral dan etik bagi pelaksanaan pajak daerah di Indonesia. Prinsip-prinsip seperti keadilan fiskal, kemaslahatan masyarakat, perlindungan hak individu, serta kejelasan aturan pemungutan menjadi bagian dari nilai-nilai maqasid yang harus diimplementasikan. Dengan demikian, realisasi pajak daerah yang berbasis tafsir maqasidi mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil, proporsional, dan berorientasi pada kesejahteraan umat.