HAK-HAK PEREMPUAN DALAM TAFSIR AL-MISBAH
DOI:
https://doi.org/10.51875/attaisir.v3i1.103Keywords:
Perempuan, keadilan, gender, al misbah, kesetaraanAbstract
Ajaran islam pada hakikatnya sangat memuliakan seorang perempuan. Pada zaman pra islam derajat seorang wanita dipandang rendah. Kekuasaan seorang laki-laki sangat mendominasi sehingga perempuan mengalami ketidakadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Bahkan keberadaan seorang perempuan dinilai sebagai aib bagi keluarga. Keberadaan Al Quran sebagai kitab petunjuk bagi umat islam secara konsisten menghapus ketidakadilan terhadap kaum perempuan sebagaimana tampak pada ayat 58-59 surah An Nahl. Ayat tersebut diturunkan dalam rangka mengikis habis segala macam pandangan yang membedakan laki-laki dengan perempuan, khususnya dalam bidang kemanusiaan. Dalam kepenulisan ini digunakan metode research library untuk menjawab permasalahan di atas, serta literasi dari kitab Tafsir Al Misbah, jurnal dan artikel. Hasil dari penelitian ini memuat bahwasannya dalam Islam perempuan memiliki hak sebagaimana laki-laki. Diantara hak-hak perempuan adalah hak perempuan untuk menutut ilmu, hak perempuan dalam bekerja, hak perempuan dalam bermasyarakat dan hak perempuan selaku istri dalam rumah tangga