Transformasi Konsep Dharibah dalam Fikih Muamalah: Relevansi Hukum Perpajakan Islam terhadap Tax Compliance di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51875/jibms.v7i1.988Keywords:
Dharibah, Fikih Muamalah, Tax Compliance, Perpajakan Islam, Hukum Pajak IndonesiaAbstract
Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah dengan tax ratio stagnan kisaran 10–11%, jauh di bawah standar ideal IMF sebesar 15%. Dalam masyarakat Muslim mayoritas, problematika ini semakin kompleks akibat ketegangan konseptual antara kewajiban zakat dan pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi konsep dharibah dalam fikih muamalah dan relevansinya terhadap peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-normatif dan teologis-normatif, penelitian mengkaji literatur fikih klasik-kontemporer, peraturan perpajakan Indonesia, dan data empiris kepatuhan pajak. Analisis komparatif tiga level normatif-filosofis, struktural-operasional, dan fungsional dilakukan untuk mengidentifikasi titik temu antara dharibah dan sistem perpajakan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dharibah mengalami transformasi signifikan berbasis maslahah mursalah. Terdapat kompatibilitas filosofis antara prinsip dharibah (al-adalah, al-yaqin, al-yusr, al-maslahah) dan asas perpajakan Indonesia. Integrasi nilai dharibah berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak sukarela melalui legitimasi teologis yang mengubah persepsi wajib pajak Muslim dari sekadar kewajiban hukum menjadi ibadah. Model implementasi meliputi harmonisasi regulasi zakat-pajak, edukasi berbasis fikih muamalah, dan kolaborasi strategis antara Direktorat Jenderal Pajak dengan lembaga keagamaan.










