Analisis Konseptual Kaidah Yasqut Al-Wājib Bil-‘Ajz Dalam Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Syariah Di Indonesia: Pendekatan Fiqhiyyah Dan Maqāṣid Al-Syarī‘ah
DOI:
https://doi.org/10.51875/jibms.v6i2.869Keywords:
Yasqut al-Wājib bil-‘Ajz, restrukturisasi pembiayaan syariah, ‘ajz ḥaqīqī, inzār al-mu’sir, Maqāṣid al-syarī‘ahAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kaidah yasqut al-wājib bil-‘ajz (kewajiban gugur karena ketidakmampuan) sebagai fondasi normatif restrukturisasi pembiayaan syariah. Dengan pendekatan fiqhiyyah (berfokus pada Mazhab Hanbali) dan maqāṣid al-syarī‘ah, penelitian ini menelaah prinsip kemampuan (istiṭā‘ah) dalam konteks kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DSN-MUI. Kajian ini merupakan studi kepustakaan normatif-filosofis. Hasil analisis menunjukkan bahwa kaidah yasqut al-wājib bil-‘ajz memiliki dimensi epistemologis yang berbeda dari perintah inzār al-mu’sir (penangguhan utang), yang mana kaidah ini menjustifikasi gugurnya kewajiban secara substansial ketika terbukti adanya ‘ajz ḥaqīqī (inabilitas sejati). Prinsip ini berfungsi sebagai resolusi ketegangan (tension) antara ḥifẓ al-māl dan raf‘ al-ḥaraj, sejalan dengan maqāṣid keadilan (tahqīq al-‘adl). Secara konseptual, kaidah ini membenarkan hierarki keringanan (rukhṣah) yang puncak tertingginya adalah Ibra’ (penghapusan utang pokok) bagi nasabah yang telah mencapai kategori NPF Kolektibilitas 5. Disamping itu, penelitian ini mengintegrasikan mekanisme Zakat al-Ghārimīn sebagai solusi kelembagaan untuk membiayai penghapusan utang (Ibra’) tersebut. Konversi ini menempatkan Ibra’ sebagai taṣarruf (penggunaan) dana Zakat yang sah, memberikan model inovatif bagi Lembaga Keuangan Syariah untuk menjaga stabilitas aset (Ḥifẓ al-Māl) sambil memenuhi dimensi keadilan sosial syariah. Penelitian ini merekomendasikan regulator menyusun Guideline Tashkhīṣ al-‘Ajz untuk menegakkan keadilan substantif dalam sistem keuangan syariah.










