Implementasi Prinsip Amanah dan Transparansi dalam Pengelolaan Dana Masjid dalam Perspektif Akuntansi Syariah (Studi Kasus Di Mesjid Al- Barokah)

Authors

  • Nikma Nur halimah Universitas Cipasung Tasikmalaya
  • Dede Riswandi Universitas Cipasung Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.51875/jibms.v7i1.1272

Keywords:

Amanah, Transparansi, Akuntansi Syariah, Pengelolaan Dana Masjid

Abstract

Masjid memainkan peran strategis tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai lembaga yang mengelola dana publik yang berasal dari donasi, infaq, sedekah, dan kontribusi amal lainnya. Meningkatnya jumlah dana yang dikelola oleh masjid membutuhkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Dalam konteks akuntansi syariah, prinsip amanah (kepercayaan) dan transparansi merupakan elemen fundamental yang mendukung tata kelola keuangan yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip amanah dan transparansi dalam pengelolaan dana masjid dari perspektif akuntansi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus di Masjid Al-Barokah. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pengurus masjid, observasi langsung praktik pengelolaan keuangan, dan dokumentasi catatan dan laporan keuangan. Data yang dikumpulkan dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh pemahaman komprehensif tentang fenomena yang diteliti. Temuan menunjukkan bahwa prinsip amanah telah diimplementasikan melalui praktik keuangan yang jujur, pengelolaan dana yang bertanggung jawab, dan alokasi dana sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan. Transparansi tercermin dalam pelaporan keuangan berkala dan pengungkapan informasi keuangan kepada jamaah masjid, meskipun sistem pelaporannya masih relatif sederhana. Dari perspektif akuntansi syariah, pengelolaan keuangan masjid menunjukkan nilai-nilai akuntabilitas, kejujuran, dan tata kelola yang baik. Namun, masjid belum sepenuhnya mematuhi PSAK 109 karena keterbatasan sumber daya manusia dan tidak adanya sistem akuntansi yang terstandarisasi. Penerapan amanah dan transparansi telah berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana masjid.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-06-15

How to Cite

Nur halimah, N., & Riswandi, D. (2026). Implementasi Prinsip Amanah dan Transparansi dalam Pengelolaan Dana Masjid dalam Perspektif Akuntansi Syariah (Studi Kasus Di Mesjid Al- Barokah). Journal of Islamic Business Management Studies (JIBMS), 7(1), 60–71. https://doi.org/10.51875/jibms.v7i1.1272