Harmonisasi Regulasi Perbankan Syariah PBI No. 09/19/PBI/2007
DOI:
https://doi.org/10.51875/jibms.v7i1.1216Keywords:
Regulasi Perbankan Syariah, Harmonisasi, Hukum Ekonomi Syariah, Kepatuhan SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji harmonisasi regulasi perbankan syariah, khususnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 09/19/PBI/2007. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis sinkronisasi vertikal terhadap peraturan perundang-undangan dan sinkronisasi horizontal terhadap literatur serta fatwa terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi tersebut secara normatif telah mengakomodasi prinsip-prinsip utama syariah seperti keadilan ('adl), kemaslahatan (maslahah), dan keseimbangan (tawazun), serta melarang unsur riba, gharar, dan maysir. Namun, dalam tahap implementasi masih terdapat tantangan dan kesenjangan yang bersifat administratif-prosedural, seperti dominasi akad non-bagi hasil (khususnya murabahah bil wakalah tanpa disiplin verifikasi underlying asset), disparitas interpretasi antarlembaga, serta timbulnya risiko gharar siber pada ekosistem fintech syariah yang mengungkap adanya regulatory loophole. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan harmonisasi regulasi substantif-operasional melalui transformasi fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi auditor substantif, penerbitan panduan teknis verifikasi aset lintas lembaga, diversifikasi akad bagi hasil, serta penguatan program literasi syariah nasional untuk menjaga kesesuaian antara hukum positif dan nilai-nilai syariah.










