AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar <p align="justify"><strong><img style="float: left; width: 164px; margin-top: 8px; margin-right: 10px; border: 2px solid #184b80;" src="https://jurnal.idaqu.ac.id/public/site/images/idaqu/cover-alikhtisar.jpg" width="157" height="231" />AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law</strong> is an electronic journal published by the LPPM Daarul Qur'an Institute (IDAQU). The focus and scope of AL-IKHTISAR are sharia economic law, jurisprudence, Islamic law, and sharia economics. Review processing using the system provided by OJS. It is published twice a year, in June and December. Editors accept contributions of articles in Indonesian that contain 2500-5000 words and have not been published by other media. The quote uses the APA style.</p> en-US lppmidaqu@gmail.com (LPPM Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia) rizkidwi@daqu.sch.id (Rizki Dwi Anggraini) Fri, 15 Dec 2023 00:00:00 +0700 OJS 3.3.9.9 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Analisis Perilaku Konsumen Barang Yang Belum Dibayar Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/777 <p>Penelitian ini membahas praktik jual beli yang terjadi di Supermarket Benny Mart Poris, di mana konsumen mengonsumsi barang sebelum dilakukan pembayaran. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena tidak adanya ijab qabul yang jelas antara penjual dan pembeli, padahal dalam prinsip jual beli menurut syariat Islam harus berlandaskan asas antarradin (suka sama suka) dan adanya keridhaan kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, yaitu dengan menelaah ketentuan hukum normatif dan menghubungkannya dengan praktik yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, jual beli dengan cara mengonsumsi barang sebelum dibayar diperbolehkan berdasarkan pendapat jumhur ulama, karena termasuk dalam kategori jual beli bai’ al-mu’athah (jual beli tanpa lafadz ijab qabul). Sementara itu, menurut hukum positif Indonesia, praktik ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1458 yang memperbolehkan terjadinya jual beli dengan kesepakatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya keberatan dari pihak supermarket, sehingga praktik ini menjadi makruh karena tidak memenuhi prinsip keridhaan di antara kedua belah pihak.</p> Nazwa Nurul Hamidah, Hisyam Asyiqin, Anggi Irawan Copyright (c) 2025 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/777 Fri, 15 Dec 2023 00:00:00 +0700 Analisis Force majeure Pada Sita Jaminan Akad Murabahah (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt) https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/778 <p>Akad murabahah merupakan salah satu jenis akad dalam perbankan syariah yang melibatkan pembelian barang oleh bank kemudian dijual kepada nasabah dengan margin keuntungan. Namun, dalam beberapa kasus, terjadi kegagalan pembayaran oleh nasabah yang mengakibatkan pelaksanaan sita jaminan. Pandemi COVID-19 seringkali dijadikan alasan <em>Force majeure</em> oleh nasabah untuk tidak melaksanakan kewajiban dalam akad. Kasus dalam Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt menjadi studi yang relevan untuk menganalisis penerapan <em>force majeure</em> dalam akad murabahah terkait sita jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan alasan hakim dalam menolak gugatan pembatalan perjanjian murabahah dengan alasan <em>force majeure</em> serta menjelaskan dasar hukum pertimbangan hakim dalam perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research. Data dikumpulkan dari dokumen-dokumen hukum, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Analisis dilakukan dengan menggunakan teknik analisis konten terhadap putusan pengadilan yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak gugatan pembatalan akad murabahah karena syarat dan rukun perjanjian telah terpenuhi. Hak tanggungan yang telah diikat secara hukum tidak dapat dibatalkan tanpa surat penangguhan dari pengadilan. Selain itu, pandemi COVID-19 tidak dianggap sebagai alasan yang sah untuk membatalkan kewajiban nasabah karena <em>force majeure</em> dalam kasus ini tidak terbukti secara hukum. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1/Pdt.G.S.2022/Bkt berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2016, dimana prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait penerapan <em>force majeure</em> dalam akad murabahah dan implikasinya terhadap praktik hukum perbankan syariah.</p> Madha Ratu Nisa, Munjir Tamam Copyright (c) 2025 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/778 Fri, 15 Dec 2023 00:00:00 +0700 Praktik Jual Beli Secara Borongan Prespektif Sayyid Sabiq https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/779 <p>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik jual beli Borongan yang dilaksanakan oleh Masyarakat, objek barang yang dijual yaitu hasil kebun yang masih berupa benih di sawah, yang menjadi masalah dalam jual beli ini yaitu adanya jual beli yang masih belum terdeteksi keberadaan objek yang dijual, tapi sudah melakukan transaki diawal dengan sistem Borongan yang penaksiranya hanya dilihat dari luasnya tanah yang di tanami padi misalnya. Dalam penjelasan dari kutipan Fiqih As-Sunnah karangan Sayyid Sabiq juga berpendapat bahwasanya, jual beli merupkan kegiatan muamalah yang diperbolehkan, dan akan menjadi haram atau makruh jika terdapat praktik yang tidak diperbolehkan dalam syariat. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hukum islam terhadap jual beli Borongan dan untuk mengetahui bagaimana prespektif sayyid sabiq terhadap jual beli Borongan. Hasil penelitian menunjukan bahwa jual beli secara borongan yang dilakukan oleh banyaknya masyarakat terdapat beberapa unsur yang dilarang, yaitu jual beli sistem taksiran dimana menimbulkan ketidakjelasan dalam kualitas dan kuantitas barang yang akan dijual. Dalam prespektif Sayyid Sabiq yang mengambil kiasan dari contoh jual beli orang terdahulu yang dilarang salah satunya yaitu jual beli wol yang masih ada dipunggung kambing kibas, Dimana barang yang dijual masih belom tambak bentuknya sehingga dapat merugikan pembeli karena tidak jelas kualitas dan kuantitas</p> Alfin Ubaidatun Ni’mah Anwar, Hisyam Asyiqin, Rina Susanti Abidin Bahren Copyright (c) 2025 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/779 Fri, 15 Dec 2023 00:00:00 +0700 Standar Operasional Bank Syariah Dalam Mengelola Sumber Penghasilan Dana Tabungan Nasabah Muslim Dan Nasabah Non Muslim Di Tinjau Dari Maqashid syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Kcp Cipulir) https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/780 <p>Ditemukannya permasalahan dalam pengelolaan uang nasabah di Bank Syariah, studi kasus yang peneliti ambil berada di Bank Muamalat KCP Cipulir, yang dimana Standar Operasional Bank Muamalat atau Bank Syariah perihal pengelolaan sumber penghasilan nasabah belum bisa dilakukan, karena letak permasalahannya adalah ketika ada nababah muslim maupun non muslim yang sumber penghasilannya mempunyai hal yang diharamkan kan dalam islam seperti jual beli hewan babi, minuman khamr, judi online dan lainnya, maka khawatir ketika uang mereka tercampur oleh nasabah yang lain, maka hal ini tentunya menjadi masalah yang sangat besar. Tujuan dari penelitian ini untuk menunjukan kepada masyarakat perihal permasalahan yang hampir tidak teridentifikasi perihal pengelolaan sumber penghasilan nasabah, karena yang kita tahu Bank Syariah didirikan memang untuk memisahkan riba atau bunga yang berada di Bank Konvemsional, akan tetapi bagian pengelolaan seperti Hifz al-Mal yang artinya pemeliharaan Harta.</p> Muhammad Zufar, Anggi Irawan, Hisyam Asyiqin Copyright (c) 2025 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/780 Fri, 15 Dec 2023 00:00:00 +0700 Analisis Hukum Pembiayaan Bermasalah pada Produk Cicil Emas (Studi Kasus pada Bank Syariah Indonesia KCP Ciledug) https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/781 <p>Penelitian ini membahas analisis hukum pembiayaan bermasalah pada produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Ciledug. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kebijakan BSI dalam menangani pembiayaan bermasalah serta menganalisis status kepemilikan emas apabila terjadi pembiayaan bermasalah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif, sosial, dan yuridis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, dokumentasi, serta analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk cicil emas berpotensi menimbulkan pembiayaan bermasalah (<em>non-performing financing/NPF</em>) yang dapat menurunkan kesehatan bank, memengaruhi likuiditas, serta berdampak negatif pada profitabilitas. Status kepemilikan emas belum sempurna (<em>ghairu taam</em>) hingga cicilan lunas, sehingga risiko terhadap emas ditanggung bersama antara bank dan nasabah. Penelitian ini menegaskan pentingnya kehati-hatian perbankan syariah dalam menyalurkan pembiayaan dengan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy).</p> Siti Khoirunnisa, Anggi Irawan, Ahmad Misbakh Zainul Musthofa Copyright (c) 2025 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/781 Fri, 15 Dec 2023 00:00:00 +0700 Analisis Praktik Orderan Fiktif Guna Mencairkan Limit Paylater (Gesek Tunai) Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 110 Tahun 2017 Tentang Akad Jual Beli https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/782 <p>Penelitian ini membahas praktik orderan fiktif guna mencairkan limit <em>Paylater</em> (gesek tunai/gestun) yang marak di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Kredivo. Praktik ini dilakukan dengan merekayasa transaksi jual beli agar saldo <em>Paylater</em> dapat dicairkan menjadi uang tunai, padahal barang tidak benar-benar berpindah tangan. Penelitian ini meninjau fenomena tersebut berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 110 Tahun 2017 tentang akad jual beli. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan empiris melalui observasi, wawancara dengan pelaku (seller dan customer gestun), serta dokumentasi bukti transaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gestun mengandung unsur <em>gharar</em> karena objek akad hanya rekayasa, sehingga akad jual beli tidak sah menurut fatwa. Oleh karena itu, praktik ini dilarang dalam perspektif hukum Islam.</p> Mariyana Fernanda Titania, Rina Susanti Abidin Bahren, Munjir Tamam Copyright (c) 2025 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/782 Fri, 15 Dec 2023 00:00:00 +0700