AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar
<p align="justify"><strong><img style="float: left; width: 164px; margin-top: 8px; margin-right: 10px; border: 2px solid #184b80;" src="https://jurnal.idaqu.ac.id/public/site/images/idaqu/cover-alikhtisar.jpg" width="157" height="231" />AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law</strong> is a peer-reviewed electronic journal published by the Institute for Research and Community Service (LPPM), Institut Daarul Qur’an (IDAQU), Indonesia. The journal provides a platform for scholarly studies and research on Islamic economic law, jurisprudence, Islamic law, and Sharia economics, with an emphasis on the renewal (<em data-start="525" data-end="533">tajdīd</em>) of Islamic legal thought in contemporary economic contexts. The journal is published twice a year, in June and December, and implements a double-blind peer-review process through the Open Journal Systems (OJS). It accepts original articles written in Indonesian or english, between 2,500–5,000 words, which have not been published elsewhere. All references and citations must follow the APA citation style.</p>Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesiaen-USAL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law2797-4324Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Murabahah bil Wakalah dalam Pembiayaan Pembelian Barang di Koperasi Al-Ikhlas
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1137
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembiayaan murabahah bil wakalah dalam pembelian barang di Koperasi Al-Ikhlas ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara administratif skema murabahah bil wakalah telah diterapkan, pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, khususnya terkait kepemilikan barang sebelum akad murabahah dilakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran prinsip syariah dan merekomendasikan perbaikan mekanisme operasional pembiayaan.</p>Sultan Nur Hidayat
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2024-12-152024-12-15526268Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembagian Waris Tanah Ulayat Menurut Ibnu Asyur (Studi Kasus Masyarakat Ulakan – Sumatra Barat)
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1138
<p>Sistem waris adat Minangkabau di Sumatra Barat menganut sistem kekerabatan matrilineal, di mana harta pusako tinggi, khususnya tanah ulayat, diwariskan kepada perempuan. Sistem ini kerap diperdebatkan karena dinilai bertentangan dengan hukum waris Islam yang menetapkan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan sebesar 2:1 sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 11. Kritik terhadap pusako tinggi juga disampaikan oleh Syekh Khatib al-Minangkabawi yang menilai praktik tersebut mengandung unsur syubhat. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyebab pertentangan antara hukum waris adat dan syariat Islam serta mengkaji kemaslahatan pusako tinggi ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah dan Maqasid al-Syariah Ibnu Asyur. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosiologis dan didukung studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pusako tinggi memiliki nilai kemaslahatan, terutama dalam menjaga ekonomi kaum perempuan dan keberlanjutan keturunan. Dalam perspektif ekonomi syariah, pusako tinggi dapat dianalogikan sebagai wakaf khusus bagi keturunan. Ditinjau dari Maqasid al-Syariah, praktik ini sejalan dengan tujuan menjaga agama (al-din), harta (al-mal), dan keturunan (al-nasl), sehingga mencerminkan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.</p>VandyadianaRina Susanti Abidin BahrenMundzir Tamam
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2024-12-152024-12-15526980Analisis Kritis Praktik Perjudian Daring (Online) Terhadap Stabilitas Ekonomi Rumah Tangga: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Maqashid Syariah
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1139
<p>Praktik judi online telah bertransformasi menjadi patologi ekonomi digital yang mengancam stabilitas finansial dan moralitas masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik judi online melalui perspektif Hukum Ekonomi Syariah dengan fokus pada validitas akad dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan syar'i, penelitian ini membedah fenomena judi online melalui instrumen Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judi online merupakan bentuk nyata dari Maisir dan Gharar Fahish yang dimanipulasi melalui algoritma teknologi, sehingga akadnya dikategorikan sebagai bathil (batal demi hukum). Secara makro, judi online memicu terjadinya economic leakage (kebocoran ekonomi) dan destruksi sektor riil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan judi online memerlukan sinergi antara ketegasan regulasi pemerintah (Siyasah Syar’iyyah) dan penguatan literasi keuangan syariah guna melindungi lima pilar kemaslahatan umat (Al-Daruriyyat al-Khamsah), terutama perlindungan harta (hifdz al-mal) dan jiwa (hifdz an-nafs).</p>Adjie Putra Wijaya
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2024-12-152024-12-15528189Studi Komparatif Penyelesaian Sengketa Murabahah Antara Basyarnas Dan Pengadilan Agama
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1140
<p>Perkembangan pembiayaan murabahah dalam praktik perbankan syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan yang turut diiringi dengan munculnya berbagai sengketa antara para pihak. Penyelesaian sengketa murabahah secara normatif dapat ditempuh melalui dua mekanisme utama, yaitu jalur non-litigasi melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan jalur litigasi melalui Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan mekanisme, kewenangan, kekuatan hukum putusan, serta efektivitas penyelesaian sengketa murabahah pada kedua lembaga tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BASYARNAS memiliki keunggulan dalam aspek efisiensi waktu, biaya, serta sifat penyelesaian yang lebih privat dan fleksibel, sedangkan Pengadilan Agama memiliki kekuatan eksekutorial yang lebih kuat dan jangkauan kelembagaan yang lebih luas. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan berupa tumpang tindih kewenangan dan perbedaan interpretasi terhadap klausul pilihan forum dalam akad murabahah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan koordinasi antar lembaga guna menciptakan sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.</p>Muhamad Mukhsin
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2024-12-152024-12-15529099Manajemen Kepatuhan Syariah (Sharia compliance) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1141
<p>Kepatuhan syariah (<em>sharia compliance</em>) merupakan prinsip fundamental yang membedakan lembaga keuangan syariah dari sistem keuangan konvensional. Prinsip ini memastikan bahwa seluruh aktivitas manajerial, operasional, dan akad yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan kaidah fiqh muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen kepatuhan syariah dalam perspektif hukum ekonomi syariah dengan menitikberatkan pada perannya dalam tata kelola, manajemen risiko, dan harmonisasi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan menelaah literatur fiqh klasik, buku hukum ekonomi syariah kontemporer, jurnal ilmiah, fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI, serta regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen kepatuhan syariah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai sistem tata kelola menyeluruh yang mengintegrasikan aspek hukum, etika, dan manajemen guna menjamin transparansi, keadilan, serta keberlanjutan lembaga keuangan syariah.</p>Diah Suryani Syam
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2024-12-152024-12-1552100107Hukum Kembalian Uang dalam Transaksi Jual Beli Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1142
<p>Praktik kembalian uang dalam transaksi jual beli merupakan fenomena yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, namun kerap menimbulkan persoalan hukum ketika penjual tidak mengembalikan uang secara utuh atau menggantinya dengan barang tanpa persetujuan pembeli. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai hal sepele karena menyangkut hak kepemilikan, keadilan, dan kerelaan para pihak dalam akad jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kembalian uang dalam transaksi jual beli berdasarkan prinsip fiqh muamalah, maqashid al-shariah, serta implikasi hukumnya dalam praktik ekonomi modern. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif murni dengan pendekatan kepustakaan, dengan menelaah sumber hukum primer berupa Al-Qur’an dan Hadis, kaidah fiqh, serta sumber hukum sekunder berupa literatur hukum ekonomi syariah, fatwa, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang kembalian merupakan bagian dari harga yang secara hukum tetap menjadi hak pembeli dan tidak boleh dialihkan tanpa adanya kerelaan dan akad baru yang sah. Dari perspektif maqashid al-shariah, praktik penguasaan uang kembalian secara sepihak bertentangan dengan tujuan perlindungan harta (hifz al-mal) dan prinsip kemaslahatan. Implikasi hukum dari kajian ini menegaskan bahwa pengembalian uang kembalian secara utuh merupakan kewajiban hukum dan moral yang harus ditegakkan untuk mewujudkan transaksi jual beli yang adil, beretika, dan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah.</p>Anggi IrawanRizki Dwi AnggrainiSyafira
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2024-12-152024-12-1552108115