AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar
<p align="justify"><strong><img style="float: left; width: 164px; margin-top: 8px; margin-right: 10px; border: 2px solid #184b80;" src="https://jurnal.idaqu.ac.id/public/site/images/idaqu/cover-alikhtisar.jpg" width="157" height="231" />AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law</strong> is a peer-reviewed electronic journal published by the Institute for Research and Community Service (LPPM), Institut Daarul Qur’an (IDAQU), Indonesia. The journal provides a platform for scholarly studies and research on Islamic economic law, jurisprudence, Islamic law, and Sharia economics, with an emphasis on the renewal (<em data-start="525" data-end="533">tajdīd</em>) of Islamic legal thought in contemporary economic contexts. The journal is published twice a year, in June and December, and implements a double-blind peer-review process through the Open Journal Systems (OJS). It accepts original articles written in Indonesian or english, between 2,500–5,000 words, which have not been published elsewhere. All references and citations must follow the APA citation style.</p>Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesiaen-USAL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law2797-4324Studi Kepatuhan Pegadaian Syariah Terhadap Standar Pengelolaan Marhun dalam Akad Rahn
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1194
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan Pegadaian Syariah terhadap standar pengelolaan marhun dalam akad rahn berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 25/DSN-MUI/III/2002 serta prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Fokus kajian meliputi mekanisme penaksiran, penyimpanan, pengamanan barang jaminan, penetapan biaya ujrah (mu’nah), serta transparansi informasi kepada nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi pada salah satu cabang Pegadaian Syariah di Indonesia. Analisis data dilakukan dengan teknik triangulasi sumber dan metode untuk memastikan validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pegadaian Syariah secara normatif telah menerapkan pengelolaan marhun sesuai dengan ketentuan fatwa dan standar syariah, terutama dalam pemisahan akad rahn dan ijarah, serta sistem penyimpanan barang jaminan. Namun demikian, masih ditemukan variasi praktik operasional dan keterbatasan transparansi biaya yang berimplikasi pada persepsi kepatuhan syariah secara substantif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan standar operasional prosedur, peningkatan literasi syariah nasabah, dan optimalisasi peran pengawasan syariah guna mewujudkan praktik Pegadaian Syariah yang lebih adil, amanah, dan transparan.</p>Risviyaldi
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2026-04-272026-04-27625159Perlindungan Hak Tenaga Kerja Wanita dalam Perspektif Maqashid Syariah di Sektor Industri Halal
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1195
<p>Industri halal dunia kini tumbuh dengan cepat, namun perhatian utama masih terfokus pada sertifikasi kehalalan produk secara materiil, sementara aspek keadilan proses produksi dan kesejahteraan pekerja (thayyiban) kerap diabaikan. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hak-hak pekerja perempuan di sektor industri halal melalui perspektif Maqashid Syariah. Metode yang dipakai adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, mengumpulkan data dari literatur klasik dan kontemporer tentang Maqashid Syariah, regulasi ketenagakerjaan, serta standar industri halal.Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan pekerja perempuan dalam industri halal meliputi lima pilar kemaslahatan (Al-Dharuriyyat al-Khams). Pertama, Hifz an-Nafs dan Hifz an-Nasl menuntut perusahaan menjamin keselamatan kerja serta hak reproduksi seperti cuti hamil dan menyusui. Kedua, Hifz al-Mal menekankan keadilan upah dan penghapusan diskriminasi ekonomi. Ketiga, Hifz al-ʿAql dan Hifz ad-Din menuntut lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan seksual serta tersedianya fasilitas ibadah. Kesimpulannya, makna “halal” dalam industri seharusnya melampaui sekadar ketiadaan unsur haram pada produk; ia juga harus mencakup perlakuan yang manusiawi dan adil terhadap pekerja perempuan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi standar industri halal dengan mengintegrasikan prinsip Maqashid Syariah ke dalam sistem jaminan produk halal untuk mewujudkan ekosistem ekonomi Islam yang lebih menyeluruh.</p>Fawwas Raihan
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2025-12-152025-12-15626070Perlindungan Hukum Bagi Penjual dalam Transaksi Akad Istishna Pada Pelaku Usaha Desain (Studi Kasus Di Perusahaan Percetakan Istiqlal Printing)
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1196
<p>Pada dasarnya berdasarkan perjanjian maka terciptalah hak dan keistimewaan para pihak yang terlibat dalam akad jual beli, salah satunya adalah akad jual beli. Bai al-Istishna atau disebut akad istishna adalah akad jual beli berupa pemesanan produksi suatu barang tertentu dengan kriteria dan syarat-syarat tertentu yang disepakati antara pembeli (Pembeli/Mustasni) dan konsumen (Pembuat/Sani') Pembuatan barang khusus di atas pesanan pertama, seperti pesanan pembuatan jasa desain, cetak banner, mug, stiker dan lain-lain. Dalam pembahasan kali ini, penulis fokus pada pengusaha dibidang percetakan, perusahaan perseorangan, dibandingkan pabrik besar. Hasil observasi yang dilakukan di Wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yaitu terhadap beberapa percetakan banner, kasus ini sering terjadi antara pembeli banner dengan penerima pesanan sehingga menimbulkan konflik dalam transaksinya. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli banner di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, untuk mengetahui tinjauan hukum Islam mengenai perlindungan hukum bagi penjual dalam transaksi akad istishna, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dan mengetahui cara mengatasi permasalahan yang terjadi karena pembatalan kontrak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan) dan penelitian kepustakaan melalui pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat. Seluruh data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, pembatalan akad yang telah disepakati antara pemesan barang dan penjual sering terjadi pada saat barang yang dipesan dalam keadaan baik diproduksi, sebelum produksi dan sebagian sudah diproduksi. Hal ini terjadi karena berbagai faktor, baik dari pihak pembeli dan penjual itu sendiri. Pemutusan kontrak sah suatu usaha percetakan printing hanya dapat dilakukan secara lisan. Artinya merugikan kedua belah pihak, karena yang terjadi selama ini pembayarannya hanya dengan kwitansi, jika tidak mengenal orang tersebut.</p>Fajar Alfarizky SaffaryanAnggi IrawanAbdul Muiz Nuroni
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2025-12-152025-12-15627181Analisis Kritis Akad Jual Beli pada Fitur Shopee PayLater: Antara Kemudahan Transaksi dan Risiko Riba Kontemporer
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1197
<p>Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis kritis terhadap mekanisme dan keabsahan akad pada fitur Shopee PayLater (SPayLater) dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Di tengah masifnya penggunaan teknologi finansial, SPayLater hadir sebagai solusi pembiayaan instan yang menawarkan kemudahan transaksi, namun menyimpan kompleksitas hukum terkait potensi praktik riba kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan syar'i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substantif, akad pada SPayLater cenderung mengarah pada praktik Qardh bi Fawaid (pinjaman dengan bunga) daripada Bai’ al-Taqsit (jual beli cicil). Hal ini disebabkan oleh ketiadaan unsur kepemilikan barang (milkiyyah) oleh penyedia dana (PT Lentera Dana Nusantara) dan penerapan bunga cicilan serta denda keterlambatan yang bersifat akumulatif. Penambahan biaya yang dikemas sebagai "biaya penanganan" diidentifikasi sebagai bentuk Hilah al-Riba (rekayasa riba) yang tidak mencerminkan biaya operasional riil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme SPayLater saat ini masih mengandung unsur riba nasiah yang dilarang dalam Islam, sehingga diperlukan rekonstruksi akad menuju skema yang lebih transparan dan berkeadilan sesuai prinsip muamalah.</p>Adjie Putra Wijaya
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2025-12-152025-12-15628291Perbandingan Pembiayaan KPR Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah dalam Perspektif Risiko
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1198
<p>Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) pada perbankan syariah umumnya menggunakan akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yang masing-masing memiliki karakteristik risiko yang berbeda. Artikel ini bertujuan untuk membandingkan pembiayaan KPR dengan akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah dalam perspektif risiko, baik dari sisi bank maupun nasabah. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan menganalisis berbagai literatur berupa jurnal ilmiah, buku, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang relevan dengan pembiayaan KPR syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad Murabahah memiliki risiko pembiayaan yang relatif lebih rendah bagi bank karena kepastian margin dan struktur akad yang bersifat jual beli, namun menempatkan nasabah pada risiko beban pembayaran tetap dalam jangka panjang. Sementara itu, akad Musyarakah Mutanaqisah mengandung risiko yang lebih dinamis bagi bank dan nasabah karena berbasis kemitraan, di mana risiko kepemilikan, fluktuasi nilai aset, serta pembagian keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Meskipun demikian, MMQ dinilai lebih mencerminkan prinsip keadilan dan risk sharing dalam ekonomi syariah. Artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan pembiayaan KPR syariah yang berorientasi pada manajemen risiko dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.</p>Syafira
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2025-12-152025-12-156292100Konstruksi Hukum Terhadap Perjudian Online pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1199
<p>Perjudian merupakan fenomena sosial yang terus berkembang dan menjadi permasalahan serius dalam masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, praktik perjudian mengalami transformasi menjadi perjudian online yang memanfaatkan media elektronik. Judi online tidak hanya mengandung unsur taruhan yang bersifat untung-untungan, tetapi juga berpotensi merusak moral dan menimbulkan berbagai dampak sosial. Oleh karena itu, diperlukan upaya penegakan hukum untuk menekan angka kejahatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum terhadap perjudian online berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta untuk mengidentifikasi kelemahan dalam penegakan hukum terhadap praktik perjudian online. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empiris, dengan pendekatan normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan UU ITE, serta pendekatan empiris melalui wawancara untuk mengetahui praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam penanganan kasus perjudian online, khususnya terkait keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, seringkali membutuhkan bantuan dari lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang berdampak pada lamanya proses penyidikan. Meskipun demikian, keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam memberantas perjudian online. Namun, diperlukan upaya berkelanjutan dan kerja sama antar berbagai pihak agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif.</p>Mahmud Fadhillah DzakkyAnggi IrawanHisyam Asyiqin
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2025-12-152025-12-1562101111