AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar
<p align="justify"><strong><img style="float: left; width: 164px; margin-top: 8px; margin-right: 10px; border: 2px solid #184b80;" src="https://jurnal.idaqu.ac.id/public/site/images/idaqu/cover-alikhtisar.jpg" width="157" height="231" />AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law</strong> is an electronic journal published by the LPPM Daarul Qur'an Institute (IDAQU). The focus and scope of AL-IKHTISAR are sharia economic law, jurisprudence, Islamic law, and sharia economics. Review processing using the system provided by OJS. It is published twice a year, in June and December. Editors accept contributions of articles in Indonesian that contain 2500-5000 words and have not been published by other media. The quote uses the APA style.</p>Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesiaen-USAL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law2797-4324Penyelesaian Sengketa Perbankan melalui Mediasi
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/753
<p>Perbankan sebagai sarana penghimpun dan penyalur dana bagi masyarakat menempati posisi strategis dibandingkan dengan Lembaga keuangan lainnya. Dalam menjalankan kegiatan sehari-harinya, bank membuthkan kepeercayaan dari masyarakat yang akan menyimpan uangnya atau melakukan kegiatan keuangan lainnya di bank. Oleh karena itu, bank diharapkan memberikan perlindungan yang layak bagi nasabah-nasabahnya agar terjaga dengan baik hak-hak nasabah. Dalam kegiatan Bank sebagai sarana penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat dan untuk masyarakat, tidak lepas dari adanya sengketa yang mana mungkin terjadi antara nasabah dengan bank. Maka, untuk melindungi hak-hak dari nasabaah maupun bank, Bank Indonesia mengeluarkan perlindungan hukum yaitu berupa Peraturan Bank Indonesia No 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No 10/1/PBI/2008. Mediasi perbankan merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara nasabah dengan bank. Penyelesaian sengketa Perbankanselain dengan Mediasi dapat pula menggunakan Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). </p>Rista Dwi Marsela
Copyright (c) 2025 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2023-06-152023-06-154119Kewenangan Seorang Arbiter untuk Bisa Menyelesaikan Sengketa Nonlitigasi menurut Undang-undang No.30 Tahun 1999
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/754
<p>Urgensi penelitian ini menilik lebih jauh masalah mengenai Pelaksanaan pembatalan putusan arbitrase nasional dan international yang hingga saat ini masih menuai polemik. Metode analisis yang digunakan yakni deskriptif dengan hasil analisis temuan bahwa Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa putusan arbitrase dapat dibatalkan jika diduga mengandung unsur-unsur dokumen palsu, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan yang diambil dari hasil menipu yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Untuk membuktikan ada atau tidaknya salah satu dari tiga unsur diatas harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.</p> <p>Apabila Pengadilan Negeri menyatakan alasan tersebut terbukti, maka putusan arbitrase dapat dibatalkan, begitu juga sebalik nya apabila tidak terbukti, maka Pengadilan Negeri harus menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase, tetapi dalam pelaksanaannya, masih ada pengadilan negeri yang menerima permohonan pembatalan arbitrase di luar konteks pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p>Indri Dwi Cahyani
Copyright (c) 2025 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2023-06-152023-06-15411016Kendala Yang Dihadapi BPSK Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/755
<p>BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) ialah menjadi wadah atau lembaga yang dapat membantu untuk menyelesaikan konsumen diluar pengadilan. Dasar Hukum pembentukan BPSK, adalah pasal 49 ayat (1) UUPK dan Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Adapun tujuan dari pembentukan lembaga BPSK ini ialah untuk melindungi hak-hak dari konsumen maupun pelaku usaha agar memiliki kekuatan hukum tetap dan informasi terkait hak konsumen maupun pelaku usaha atau secara mudahnya tujuan dibentuknya BPSK ini untuk meringankan sengketa yang dialami konsumen secara mudah dengan tidak dipungut biaya daripada penyelesaian masalah melalui jalur pengadilan. Lahirnya lembaga BPSK adalah hasil dari Implemantasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tetapi putusan yang dikeluarkan BPSK dirasa kurang tajam dan paten dalam membuat keputusan, hal ini dapat terlihat dalam beberapa putusannya yang ditolak oleh Pengadilan terutama Mahkamah Agung. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap integritas dari putusan yangg dikeluarkan oleh BPSK. Dapat terlihat dari kasus tersebut bahwa didalam menyelesaikan sengketa konsumen BPSK memiliki kendala-kendala didalamnya.</p>Nazwa Nurul Hamidah
Copyright (c) 2025 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2023-06-152023-06-15411727Prosedur Arbitrase Menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesain Sengketa
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/756
<p>Menurut Undang Undang No 30 Tahun 1999 diatur penyelesaina perkara dengan jalur litigasi yaitu penyelesain sengketa dengan arbitrase. Arbitrase adalah dimana para pihak yang bersengketa menempuh jalus litigasi diluar jalur pengadilan yang mana masing masing pihak menunjuk seorang arbiter sebagai penengah penyelesain sengketa. Masing masing pihak mengikat diri pada badan arbiter yang ditunujuk dan dituangkan dalam sebuah klausal perjanjian yang memilki kekuatan hukum. begitu juga dengan hasil keputusan dari arbitrase yang juga memilki kekuatan hukUm tetap.arbiter ditunjuk melalui kesepakatan anatara kedua belah pihak yang berperkara sesuai dengan Undang Undang No30 tahun 1999” tentang arbitrase.</p> <p><strong> </strong></p>Vandy Adiana
Copyright (c) 2025 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2023-06-152023-06-15412833Sengketa Bisnis Syari’ah oleh Lembaga Arbitrase Syariah
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/757
<p>Basyarnas atau yang biasa kita sebut dengan badan arbitrase syari’ah nasional adalah salah satu lembaga arbitrase yang memilliki leluasa kekuasaan dalam menyelesaikan sengketa bisnin brbasis syari’ah. Basyarnas dapat dijadikan salah satu pilihan bagi pihak yang bersengketa bersengketa sesuai prosedur basyarnas, dengan mengajukan klausa arbitrase. Penyelesaian sengketa dari lembaga basyarnas terdiri dari dua dasar hukum yang digunakan yaitu dasar hukum islam yang ketetapanya sesuai dengan al-qur’an, as sunnah dan ijma’ul ulama seperti yang tertera dalam uu no 30 tahun tahun1999 yang menerangkan tentang penyelesaikan sengketa arbitrase bahwa sk mui dan fatwa dsn-mui mereka berkomitmen bahwasanya penyeselesaian harus sesuai prosedur basyarnas. Factor penunjang yang memudahkan dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga basyarnas yaitu karena para arbiter berkompeten pada bidangnya masing-masing. Sedang farctor penghambat dalam penyelesaian sengketa melalui basyarnas ketika ada ketidak puasan pihak ketiga, ketidak puasan pihak tereksekkusi, adanya keinnginan pihak lawing untuk peninjauan kembali (pk), putusan yang kurang di mengerti dan objek yang akan disita ternyata hak milik negara.</p>Alfin Ubaidatun Ni’mah Anwar
Copyright (c) 2025 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2023-06-152023-06-15413440Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Hubungan Industrial
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/758
<p>Penyelesaian perselisihan pasar tenaga kerja tidak hanya sering menimbulkan perselisihan yang berlarut-larut dari segi keadilan hubungan perburuhan, tetapi juga dapat sampai pada hukum pidana. Prosedur dan mediasi bilateral merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menjadi syarat wajib bagi para pihak dalam proses penyelesaian perselisihan perburuhan. Keduanya merupakan prosedur penyelesaian sengketa alternatif pasar tenaga kerja yang dapat menjadi prosedur penyelesaian perselisihan sengketa dalam alternatif pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja yang mengedepankan kepentingan para pihak secara langsung.</p>Siti KhoirunnisaAbdul Muiz Nuroni
Copyright (c) 2025 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2023-06-152023-06-15414148