AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar <p align="justify"><strong><img style="float: left; width: 164px; margin-top: 8px; margin-right: 10px; border: 2px solid #184b80;" src="https://jurnal.idaqu.ac.id/public/site/images/idaqu/cover-alikhtisar.jpg" width="157" height="231" />AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law</strong> is an electronic journal published by the LPPM Daarul Qur'an Institute (IDAQU). The focus and scope of AL-IKHTISAR are sharia economic law, jurisprudence, Islamic law, and sharia economics. Review processing using the system provided by OJS. It is published twice a year, in June and December. Editors accept contributions of articles in Indonesian that contain 2500-5000 words and have not been published by other media. The quote uses the APA style.</p> Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia en-US AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law 2797-4324 DUALISME HUKUM PERNIKAHAN DI INDONESIA https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/63 <p><em>Pernikahan merupakan sebuah akad yang mengikat antara laki-laki dan perempuan, adapun manusia melakukan pernikahan sebagai salah satu bentuk eksistensi sebagai makhluk sosial. Dalam melaksanakan sebuah pernikahan adanya norma yang berlaku menjadi acuan agar terciptanya tujuan menikah itu sendiri, seperti tujuan pernikahann dalam agama Islam yaitu sakinah, mawaddah, warohmah. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim, adapun dalam agama Islam pernikahan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah. Akan tetapi sah menikah menurut agama Islam belum tentu sah menurut negara, adapun perbedaannya terletak pada pencatatan nikah yang dibuktikan dengan adanya akta nikah jika&nbsp; seseorang melakukan pernikahan di lembaga negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA) jika beragama Islam. Seriring perkembangan zaman timbulnya menikah tanpa pencatatan perdata atau biasa disebut sebagai nikah siri dipertanyakan sah atau tidaknya pernikahan tersebut, karena sah dalam hukum Islam dan tidak sah dalam hukum positif. Jika itu terjadi muncul permasalahan yang ditimbulkan karena adanya dualisme hukum pada akad dalam pernikahan tersebut, maka melakukan isbat nikah menjadi jalan keluarnya. Demikian dualisme hukum akad tersebut menjadi jelas hukumnya baik secara hukum positif dan juga hukum Islam</em>.</p> Indri Dwi Cahyani Munjir Tamam Copyright (c) 2021 2021-12-15 2021-12-15 2 2 71 76 HUKUM ABORTUS ATAU ABORSI https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/64 <p>Aborsi adalah suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di negara indonesia sendiri tindakan tersebut merupakan yang dilarang dan masuk kedalam bab kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak sekali dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi. Umumnya aborsi dilakukan jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dan biasanya dimotivasi oleh berbagai faktor, termasuk ekonomi, sosial, kegagalan kontrasepsi pada pasangan yang sudah menikah, serta hubungan sex diluar pernikahan. Islam melarang tindakan aborsi dengan motif sosial dan ekonomi. Aborsi benar-benar dilarang kecuali jika motivasi didasaran pada alasan yang dapat dibenarkan dalam islam.</p> Nazwa Nurul Hamidah Zikran Amnar Copyright (c) 2021 2021-12-15 2021-12-15 2 2 77 82 HUKUM BAYI TABUNG DALAM PANDANGAN ISLAM https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/65 <p>Urgensi penelitian ini menilik lebih jauh masalah kekinian mengenai bayi tabung yang hingga saat ini masih menuai polemik. Metode analisis yang digunakan yakni deskriptif dengan hasil analisis temuan bahwa secara hukum, bayi yang dihasilkan dari inseminasi ini memiliki dua macam yakni diperbolehkan dengan catatan sperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah,dan ditanam dalam rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain) dan tidak diperbolehkan, jika seperma yang diambil berasal dari laki-laki lain begitu pula dari wanita lain. Pandangan penulis tentang bayi tabung bahwa boleh saja asalkan sperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, dan ditanam dalam rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain) dan juga yang menanganinya adalah dokter yang ahli dari kaum wanita tidak boleh dan lawan jenis (laki – laki). &nbsp;(Muh.Idris, 2019)</p> Sufriadi Pulungan Ahmad Misbakh Zainul Musthofa Copyright (c) 2021 2021-12-15 2021-12-15 2 2 83 90 HUKUM CRYPTOCURRENCY PERSFEKTIF FIQH KONTEMPORER https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/66 <p>Bersamaan dengan perkembangan teknologi informasi, instrument alternatif juga ikut berkembang hal ini untuk ketika melaksanakan pembayaran selain memakai uang kertas dan uang logam pada skala domestik ataupun internasional. Hal in mengundang beragam inovasi yang semakin efisien, aman, cepat dan nyaman. Selaku elemen dari perkembangan teknologi informasi, dengan begitu menimbulkan dan mengembangkan instrumen keuangan jenis baru yaitu cryptocurrency. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang memakai teknologi kriptografi selaku keamanan serta susah untuk ditiru, yang mana transaksi&nbsp; bisa dilaksanakan atau mesti dilaksanakan di jaringan internet (online) untuk semua transaksi data akan dilakukan penyandian memakai algoritma kriptografi tertentu. Secara umum, ulama mempunyai dua argumen yang berbeda. Kelompok pertama berargumen bahwa itu adalah diperbolehkan dalam syariat Islam (halal). Kelompok lain berargumen bahwa cryptocurrency tidak diperbolehkan oleh syariat Islam (haram).</p> Madha Ratu Nisa Muhammad Rofiq Copyright (c) 2021 2021-12-15 2021-12-15 2 2 91 96 PERSFEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/67 <p>Dalam Islam, pernikahan beda agama sangat di larang di karenakan banyak sekali mudharat nya. Dalam Islam tidak hanya memikirkan tentang perasaan cinta saja, akan tetapi bagaimana nasib keturunan nya kelak. Pernikahan beda agama sudah melenceng jauh dalam agama Islam karena tidak memenuhi hukum serta syarat pernikahan yang sudah di tetapkan agama Islam. Selain dalam Islam pernikahan beda agama tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia, sebab undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam sebagai hukum positif telah melarang pernikahan beda agama. Dalam pernikahan beda agama bahwa kerugian (mudharat) lebih berat dari pada keuntungan nya (maslahah) oleh sebab itu banyak sekali pendapat-pendapat penentangan dari cendikiawan muslim tentang pernikahan ini. Metode penelitian ini menggunakan penlitian tinjauan pustaka dengan pendekatan kualitatif untuk mempereoleh data deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan studi kepustakaan perkawinan yang dilakukan di wilayah Indonesia harus dilakukan di atas satu jalur artinya perkawinan beda agama tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan jika tetap dilaksanakan berarti pernikahan itu tidak sah dan melanggar undang-undang.</p> Abyla Lifiardi Andreawan Rina Susanti Abidi Copyright (c) 2021 2021-12-15 2021-12-15 2 2 97 100 HUKUM PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN ASPEK HUKUM KONVENSIONAL DAN HUKUM ISLAM https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/68 <p>Pinjaman online atau aplikasi berbasis fintech saat ini sangat banyak di gandrungi oleh semua kalangan, hal ini disebabkan selain proses yang cepat dan mudah juga tidak memerlukan survai. Cukup bermodalkan KTP dan foto diri, pinjaman langsung cair ke rekening si peminjan. Hal ini menimbulkan masalah hukum baru dalam system perbankan di Indonesia, dan juga dalam Hukum syariat Islam. Dibalik semua kemudahan tersebut masyarakat juga harus memahami dan mengetahui pinjaman online yang terdaftar atau tidak di OJK. Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (POJK NO.77/2016). Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017tentang penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI NO. 19/2017), dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/17 tentang Tata Kelola dan Resiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK No. 18/2017) hanya mengatur tentang sanksi secara administrasi terhadap para pelaku bisnis yang berbasis fintech atau pinjaman online. Saat ini sangat banyak aplikasi berbasis fintech atau pinjaman online yang tidak terdaftar, serta belum adanya hukum yang tegas mengatur sistem pinjaman online. Akibatnya banyak para pelaku bisnis yang berbasis fintech atau pinjaman online yang nakal atau Ilegal. System atau cara penagihan yang tidak sesuai dengan norma norma hukum yang berlaku, juga tidak sesuai dengan konsep muammalah hukum syariah. Sedangkan Islam sangat detail dan tegas dalam membahas persoalan muammalah terutama dalam pinjam meminjam. Dalam hukum syariat Islam sangat tegas dan jelas bahwa Allah SWT sangat melaknat pinjam meminjam yang mengandung unsur riba. Mudahnya dalam mendapatkan pinjaman juga tidak sesuai dengan konsep syariat Islam yang mengakibatkan Masyarakat terjerumus kedalam hutang riba.</p> Vandy Adiana Hisyam Asyiqin Copyright (c) 2021 2021-12-15 2021-12-15 2 2 101 109