AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar
<p align="justify"><strong><img style="float: left; width: 164px; margin-top: 8px; margin-right: 10px; border: 2px solid #184b80;" src="https://jurnal.idaqu.ac.id/public/site/images/idaqu/cover-alikhtisar.jpg" width="157" height="231" />AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law</strong> is a peer-reviewed electronic journal published by the Institute for Research and Community Service (LPPM), Institut Daarul Qur’an (IDAQU), Indonesia. The journal provides a platform for scholarly studies and research on Islamic economic law, jurisprudence, Islamic law, and Sharia economics, with an emphasis on the renewal (<em data-start="525" data-end="533">tajdīd</em>) of Islamic legal thought in contemporary economic contexts. The journal is published twice a year, in June and December, and implements a double-blind peer-review process through the Open Journal Systems (OJS). It accepts original articles written in Indonesian or english, between 2,500–5,000 words, which have not been published elsewhere. All references and citations must follow the APA citation style.</p>Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesiaen-USAL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law2797-4324Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Mekanisme Paylater Syariah di Platform E-Commerce
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1168
<p>Perkembangan teknologi digital mendorong munculnya berbagai skema pembayaran baru, salah satunya fitur paylater atau <em>buy now pay later</em> (BNPL) pada platform e-commerce. Skema ini menawarkan kemudahan dengan memungkinkan konsumen berbelanja terlebih dahulu dan membayar di kemudian hari, baik melalui lembaga pembiayaan maupun perusahaan fintech. Di sisi lain, mekanisme paylater menimbulkan problematika hukum dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, terutama terkait potensi riba, gharar, dan perilaku konsumtif yang berlebihan. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme paylater syariah di platform e-commerce dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) melalui telaah terhadap al-Qur’an, hadis, fatwa DSN-MUI, regulasi keuangan syariah, serta berbagai artikel jurnal terkait paylater dan BNPL syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa skema paylater konvensional umumnya menggunakan akad qard yang disertai tambahan bunga dan denda keterlambatan, sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah. Namun, secara konsep, paylater dapat disesuaikan menjadi paylater syariah apabila menggunakan akad yang sah, seperti murabahah, bay‘ bi tsaman ajil, ijarah, atau kafalah; imbalan yang diambil berbentuk ujrah yang disepakati di awal; bebas dari riba dan gharar; serta disertai perlindungan konsumen dan pengendalian perilaku konsumtif sesuai maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menegaskan pentingnya desain produk paylater syariah yang tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga pada keadilan, transparansi, dan keberlanjutan sosial.</p>Rizki Dwi Anggraini
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2025-06-152025-06-156119Implementasi Zakat Saham Dan Obligasi Syariah Menurut DSN-MUI (Studi Kasus Pada Kota Tangerang Provinsi Banten)
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1169
<p>Penelitian ini mengkaji implementasi zakat saham dan obligasi syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI) serta praktik penerapannya pada investor Muslim di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari wawancara dengan investor Muslim dan pengelola lembaga zakat, observasi, serta kajian terhadap fatwa DSN–MUI dan literatur fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saham dan obligasi syariah termasuk harta yang berkembang (al-māl an-nāmī) dan wajib dizakati sebesar 2,5% setelah memenuhi syarat nisab dan haul, sebagaimana zakat perdagangan. Meskipun dasar hukum zakat saham dan sukuk telah jelas, implementasinya di lapangan masih beragam akibat keterbatasan pemahaman investor terhadap mekanisme perhitungan zakat dan penentuan haul. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi zakat pasar modal syariah dan penguatan peran lembaga zakat dalam memberikan pedoman teknis yang aplikatif.</p> <p><strong> </strong></p>Nasrun Ritonga
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2025-06-152025-06-15611018Mitigasi Risiko Riba pada Transaksi Digital: Studi Komparatif Pengelolaan Floating Fund dan Aspek Jua’lah dalam Fitur Cashback Dompet Digital Syariah
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1170
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme mitigasi risiko riba pada instrumen dompet digital syariah melalui studi komparatif pengelolaan floating fund dan keabsahan fitur cashback. Di era digitalisasi keuangan, dompet digital konvensional menghadapi tantangan syar’i terkait penempatan dana mengendap di bank konvensional yang menghasilkan bunga serta ketidakjelasan akad pada fitur promosi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dompet digital syariah melakukan mitigasi riba dengan menempatkan floating fund pada Bank Syariah melalui akad Wadiah, sehingga terhindar dari praktik riba nasiah. Terkait fitur cashback, penelitian ini menemukan bahwa risiko riba qardh dapat dimitigasi melalui rekonstruksi akad Ju’alah atau Hibah Moallaq, di mana keuntungan yang diterima pengguna bukan berasal dari kompensasi atas saldo (pinjaman), melainkan hadiah atas transaksi atau penggunaan jasa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi sharia compliance pada dompet digital sangat krusial dalam menjaga integritas muamalah dan memberikan perlindungan terhadap harta pengguna sesuai prinsip Maqashid Syariah.</p>Adjie Putra Wijaya
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2025-06-152025-06-15611925Praktik Etika Bisnis Dan Etika Hukum Bisnis Di Indonesia (Studi Komparasi Penyebutan Pelanggaran Pada Kegiatan Bisnis)
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1171
<p>Pelanggaran bisnis yang dilakukan oleh sebuah perusahan baik pelanggaran secara umum ataupun pelanggaran dalam undang-undang selalu dianggap tidak memiliki etika dalam bisnis, padahal etika bisnis dan etika hukum bisnis memilki praktik yang berbeda dalam melakukan sebuah pelanggaran. Maka dari itu tujuan penulisan ini akan menjelaskan bagaimana praktik etika bisnis dan bagaimana praktik etika hukum bisnis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan library reseach atau studi kepustakaan, dengan cara mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti, buku, artikel, jurnal dan referensi tertulis lainnya. Adapun hasil pembahasan menjelaskan bahwa prinsip etika bisins dan etika hukum bisnis memiliki praktik yang berbeda dalam pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Etika bisnis lebih kepada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan diluar perarturan secara tertulis, sementara pelanggaran etika hukum bisnis adalah sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan yang sudah diatur didalam undang-undang.</p>Hisyam Asyiqin
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2025-06-152025-06-15612632Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui BASYARNAS: Efektivitas dan Tantangannya
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1172
<p>Penyelesaian sengketa ekonomi syariah memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak yang terlibat dalam transaksi berbasis prinsip syariah. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan lembaga arbitrase yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas BASYARNAS dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, melalui pengkajian peraturan perundang-undangan, putusan arbitrase, serta literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BASYARNAS memiliki keunggulan berupa proses penyelesaian sengketa yang cepat, bersifat rahasia, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Namun, efektivitas BASYARNAS masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap arbitrase syariah, keterbatasan kekuatan eksekutorial putusan arbitrase, serta kurangnya kesepakatan para pihak untuk menggunakan mekanisme arbitrase. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan sosialisasi, dan sinergi antar lembaga guna mengoptimalkan peran BASYARNAS dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia.</p>Anggi IrawanSyafira
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2025-06-152025-06-15613343Fenomena Thrifting dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Konsumsi Berkelanjutan
https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1173
<p>Fenomena thrifting dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan yang signifikan, khususnya di kalangan generasi muda. Praktik ini tidak hanya dipandang sebagai alternatif konsumsi yang lebih ekonomis, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan dalam industri fashion. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena thrifting dalam perspektif ekonomi syariah dan konsumsi berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan mengkaji berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal ilmiah, dan artikel akademik yang relevan dengan topik thrifting, ekonomi syariah, dan sustainable fashion. Hasil kajian menunjukkan bahwa thrifting memiliki potensi untuk mendukung praktik konsumsi berkelanjutan karena dapat memperpanjang masa pakai produk fashion serta mengurangi limbah tekstil yang dihasilkan oleh industri fast fashion. Selain itu, dalam perspektif ekonomi syariah, thrifting dapat dipandang sejalan dengan prinsip moderasi dalam konsumsi, penghindaran perilaku berlebihan (israf), serta pemanfaatan sumber daya secara bijak selama praktik tersebut dilakukan secara jujur, transparan, dan memperhatikan aspek kebersihan serta kelayakan produk. Oleh karena itu, thrifting dapat menjadi salah satu bentuk konsumsi yang tidak hanya ekonomis dan ramah lingkungan, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai etika dalam ekonomi syariah.</p>Fawwas Raihan
Copyright (c) 2026 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
2025-06-152025-06-15614450