https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/issue/feed AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law 2024-09-07T21:38:28+07:00 LPPM Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia lppmidaqu@gmail.com Open Journal Systems <p align="justify"><strong><img src="https://storage.daqu.id/jurnalidaqu/cover/cover-alikhtisar.jpg" />AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law</strong> is an electronic journal published by the LPPM Daarul Qur'an Institute (IDAQU). The focus and scope of AL-IKHTISAR are sharia economic law, jurisprudence, Islamic law, and sharia economics. Review processing using the system provided by OJS. It is published twice a year, in June and December. Editors accept contributions of articles in Indonesian that contain 2500-5000 words and have not been published by other media. The quote uses the APA style.</p> https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/315 GADAI DALAM PERSPEKTIF TAFSIR HADIST AHKAM MUAMALAH 2024-09-07T21:03:03+07:00 Lilis Hamani lilisshamanis22@gmail.com Anggi Irawan anggiirawan@gmail.com <p>Premis artikel ini adalah bahwa hukum Islam, yang didasarkan pada Al-Qur'an dan hadis, termasuk hukum ekonomi yang dikenal sebagai Syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari apa yang dipikirkan oleh para ahli dalam wacana interpretasi QS. Al-baqarahayar 283, dan untuk menentukan apakah penafsiran QS benar. Dengan gagasan Rahn di lembaga-lembaga pegadaian Syariah, lihat Al-baqarah ayat 283. Penelitian perpustakaan adalah metode yang digunakan. Menurut temuan penyelidikan ini, 1. Rahn diwajibkan oleh Pasal 1150 KUH Perdata untuk menciptakan produk yang menunjukkan bahwa sepotong nilai properti dalam istilah syariah "menjadi jaminan utang, sehingga memungkinkan untuk mengambil semua atau sebagian dari utang dari mana barang itu berasal." Dalam surat Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 283, ayat tersebut para ulama salaf berkata gadai syariah tidak dilakukan kecuali di jalan, tetapi pada umumnya para ulama berpendapat bahwa isi ayat ini tidak memerlukan jaminan untuk dibolehkan ke bepergian, muamalah deliningan transaksi tidak secara tunai, Juga tidak ada yang bisa digunakan sebagai peinulis. Ayat ini hanya menyinggung keadaan di mana kegiatan muamalah dapat dilakukan dengan menawarkan jaminan, yang merupakan elemen kunci. dua). Fatwa Nasional Syariah Deiwan nomor: 25/DSNMUI/III/2002, tanggal 26 Juni 2002, dirujuk dalam praktik gadai selama masa gadai Syariah. Meski secara resmi, pembahasan Rahndan mengacu pada Peraturan OJK nomor 31/Pojk.05/2016 tentang perusahaan Peirgadaian, diklaim bahwa masalah yang dihadapi adalah salah satu prinsip syariah.</p> 2022-12-15T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/316 HAK ASUH ANAK YANG TIMBUL PASCA PECERAIAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PERADILAN ISLAM DI MASA RASULULLAH SAW 2024-09-07T21:12:12+07:00 Jessy RA Indriati iijessyra@gmail.com Hisyam Asyiqin hisyamasyiqin17@gmail.com <p>Hal ini seperti diatur dalam Pasal 41 Sub a Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.“bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata demi kepentingan anak, bila ada perselisihan mengenai penguasaa anak-anak, pengadilan memberi keputusannya”. Perselisihan akan muncul ketika para pihak yang terlibat dalam proses perceraian masing-masing merasa mampu untuk memenuhi kepentingan anaknya, satu sama lain tidak ada yang mau mengalah untuk mendapatkan pengasuhan anak dan menuding pihak lain tidak mampu untuk melaksankan pengasuhan tersebut. Padahal seharusnya kepentingan anak adalah yang utama dalam hak asuh anak itu sendiri. Hak Asuh anak seringkali menjadi permasalahan sebelum ataupun sesudah perceraian. Bahkan tidak jarang bila antar mantan suami dan mantan isteri, saling berebut mendapatkan hak asuh anak mereka. Seringkali dalam kenyataannya salah satu orang wali saja yang mendapatkan hak perwalian anak dan ternyata tidak dapat melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak lain yang tidak mendapatkan hak perwalian juga ternyata sangat melalaikan kewajibannya, sehinggga menyebabkan kepentingan dari si anak menjadi terabaikan dan penguasaan terhadap anak menjadi tidak jelas.&nbsp;</p> 2022-12-15T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/317 PERANAN MAHKAMAH AGUNG BIDANG LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM 2024-09-07T21:18:28+07:00 Indra Nugraha Pasha indramugrahapasha1404033@gmail.com Abdul Muiz Nuroni abdulmuiznuroni24@gmail.com <p>Peradilan Agama adalah lembaga untuk yang mencari keadilan atau menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam, yang begitu besar berperan dalam pengembangan hukum islam, melalui lembaga- lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam penerapan Hukum Islam adalah sebagai alat untuk menjaga keselarasan komponen-komponen hukum lainnya, secara fungsional. Dengan kata lain, tegaknya Hukum Islam, ditentukan oleh kemampuan peranan hakim pengadilan agama dalam menyelaraskan perangkat hukum dan kesadaran hukum, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum di dalam masyarakat</p> 2022-12-15T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/318 TAFSIR HADITS AHKAM MUAMALAH TERHADAP METODE IJAROH DALAM ISLAM 2024-09-07T21:25:48+07:00 Septa Novda novdasepta@gmail.com Rina Susanti Abidin Bahren rinasusanti@gmail.com <p>Metode akad ijarah adalah transaksi yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat dengan cara mendapatkankimbalan setelah melakukan suatu aktivitas sesuai dengan kesepatan diantara kedua belah pihak. Dalam pelaksanaan akad ijarah, seorang pemilik barang boleh mempekerjakan atau memberi sewa dengan cara menjelaskan terlebih dahulu spesifikasi kerja, waktu, upah dan lainnya. Tujuan dari akad ijarah yaitu untuk memberikan penghargaan kepada seseorang karena telah melakukan pekerjaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif deskriptif dengan studi kasus kepustakaan (Library Research). Penelitian Library research merupakan penelitian yang menyelidiki, menggunakan, mengambarkan dan menjelaskan berbagai literatur guna untuk menelaah tafsir hadis ahkam muamallah terhadap metode ijarah dalam islam. Studi pustaka yang digunakan yaitu menggunakan data yang bersumber dari buku, artikel, jurnal dan skripsi yang sesuai dengan topik penelitian. Sedangkan untuk datanya yaitu mengguanakan teknik content analysis, yaitu metode yang menggunakan untuk mengetahui suatu kesimpulan dari suatu teks. Adapun teknik untuk mengumpulkan datanya yaitu dengan cara pelacakan lafaz yang terdapat dalam matan hadis, penelitian dari segi kualitas dan kredibilitas para perawi dan melihat dari berbagai penjelasan hadist yang berkaitan tentang ijarah dalam perspektif hadist ahkam muamallah.</p> 2022-12-15T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/319 SYIRKAH DALAM PERSPEKTIF TAFSIR HADITS AHKAM MUAMALAH 2024-09-07T21:33:30+07:00 Haliza Nur Amalia Putri halizanuramaliaputri0610@gmail.com Taryono taryono@gmail.com <p>Syirkah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam Islam. Syirkah adalah perjanjian kerja sama atau persekutuan antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sah dan produktif, dimana pada awal perjanjian masing-masing pihak menanamkan modalnya, dengan keuntungan dan resiko dibagi bersama dalam persentase. kerja sama Syirkah juga merupakan kerjasama bisnis syariah dalam kerangka gotong royong antara pihak-pihak yang memiliki modal dan pengetahuan bisnis, baik secara individu maupun kelembagaan. Kajian ini membahas tentang kerjasama (syirkah) dalam perspektif dan definisi Islam, sumber hukum syirkah Al-Quran dan Hadits, rukun dan syaratnya, jenis syirkah, akhir syirkah dan prinsip-prinsipnya serta penerapannya dalam kehidupan ekonomi Islam. Institusi Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam tentang upaya kerjasama (syirkah) dalam perspektif Islam, khususnya Hadits ahkam muamalah.</p> 2022-12-15T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/320 TAFSIR HADITS AHKAM MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI ONLINE DALAM ISLAM 2024-09-07T21:38:28+07:00 Inayah Wafiq Azizah inayahwafiqazizah21@gmail.com Munjir Tamam munjirtamam01@gmail.com <p>Jual beli berupakan bentuk dasar dari aktivitas ekonomi manusia yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Internet sebagai suatu media informasi yang banyak digunakan atau dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, salah satunya aktivitas perdagangan. Kegiatan perdagangan yang memanfaatkan internet dikenal dengan istilah electronic commerce, atau biasa disebut perdagangan online. Perdagangan online diartikan sebagai proses jual beli barang yang dilakukan melalui internet. Dalam praktek pelaksanaan jual beli secara online menimbulkan beberapa permasalahan. Semisal dari segi pembeli yang memiliki tanggung jawab dalam pembayaran dari barang atau jasa yang sudah dibelinya, akan tetapi pembeli tidak melakukan pembayaran. permasalahan yang akan diambil adalah Bagaimana hukum jual beli online menurut perspektif islam? dan bagaimana hukum jual beli online dalam perspektif hadits. Jika ditinjau dari sumber data yang telah diperoleh maka penelitian ini termasuk kategori penelitian pustaka (Library Research). Dalam transaksi jual beli ada hal yang harus dipenuhi yaitu suka sama suka. Dengan demikian apabila rusaknya kualifikasi ini akan menyebabkan batalnya suatu akad. Ulama fikih juga telah dengan jelas membahas sebab – sebab yang dapat melemahkan keadaan suka sama suka (antaradhin). Dalam islam melakukan bisnis online itu diperbolehkan, selagi dalam bertransaksinya tidak ada unsur-unsur yang dilarang. Seperti riba, kedzaliman, monopoli serta penipuan.</p> 2022-12-15T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law