[1]
M. Rofiq, “PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP JUAL BELI DENGAN PENENTUAN HARGA SETELAH BARANG DIJUAL: Studi Kasus Di Desa Tritunggal Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan”, AL-IKHTISAR, vol. 1, no. 1, pp. 74–97, Dec. 2020.