[1]
Rofiq, M. 2020. PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP JUAL BELI DENGAN PENENTUAN HARGA SETELAH BARANG DIJUAL: Studi Kasus Di Desa Tritunggal Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law. 1, 1 (Dec. 2020), 74–97.